Home arrow Berita arrow Tambahan kursi PKS di Pandeglang masih ngambang
Tambahan kursi PKS di Pandeglang masih ngambang Print E-mail
Monday, 26 July 2004
Pandeglang- Putusan MK terkait dengan sengketa perhitungan suara antara PPP dengan PKS, hingga saat ini belum diterima KPUD Pandeglang. Sehingga KPUD masih akan tetap mengundang 8 caleg terpilih PPP yang rencana akan di lantik pada 9 Agustus 2004 mendatang.
Padahal dalam putusan MK tersebut, PKS mendapat tambahan 1 kursi di DPRD Pandeglang." Hingga kini, kami belum menerima surat keputusan MK terkait dengan hal ini. Sehingga perolehan kursi yang kami ajukan ke gubernur masih sama dengan hasil rapat pleno di KPU Propinsi, " kata ketua KPUD Pandeglang Parman Suparman.

Namun jika kemudian keputusan MK itu sudah di terima pihaknya melalui KPU Pusat, tentu KPU Pandeglang akan segera mengajukan caleg terpilih susulan dan menarik caleg yang di usulkan sebelumnya.

Untuk sementara, perolehan kursi di DPRD Pandeglang, yaitu Partai Golkar 11 kursi, PPP 8 kursi, PDIP 7 kursi, PBR 5 kursi, PBB 4 kursi, PKS 3 kursi, PAN 2 kursi, PD 2 kursi, PKB 2 kursi, PKPB 1 kursi.

Sementara ketua DPD PKS Kab Pandeglang Hidayat Rahman menilai, kondisi ini terjadi akibat
tidak produktifnya KPUD Pandeglang. Padahal keputusan MK itu mutlak dan tidak dapat diganggu
gugat. Diharapkan MK segera surat keputusan ke KPU Pusat dan KPU Pusat meralat surat keputusan perihal perolehan kursi untuk wilayah Kabupaten Pandeglang.

Sehingga hak tambahan 1 kursi PKS di tidak berlarut-larut. Kita berharap dengan bertambahnya aleg PKS di DPRD Kabupaten Pandeglang semakin menjembatani untuk mewujudkan pandeglang yang bersih dan peduli
kepada masyarakat Pandeglang.

[sumber: Radar Banten]
 
Next >