Home arrow Berita arrow Gaji Anggota DPRD Serang Hanya Rp 4,8 Juta
Gaji Anggota DPRD Serang Hanya Rp 4,8 Juta Print E-mail
Friday, 06 August 2004
Serang-Gaji anggota DPRD Kabupaten Serang periode 2004-2009 mendatang dianggarakan sebesar Rp 4,8 juta/orang. Jumlah itu tergolong kecil dibandingkan kabupaten lain.
Menurut Sekretaris DPRD Serang Yatna Supriatnala, besaran penghasilan anggota DPRD Kabupaten Serang tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP).
PP No.110 Tahun 2000. jumlah Rp 4,8 juta itu, kata Yatna, merupakan total keseluruhan atau paket, termasuk berbagai tunjangan. Anggota DPRD Serang periode 2004-2009 akan diambil sumpahnya tanggal 3 September 2004. "Karena masa jabatan anggota DPRD Serang periode 2004-2009 berakhir pada tanggal 3 September , maka anggota dewan yang baru akan diambil sumpahnya hari itu," kata Yatna.

Dari 45 orang anggota DPRD Serang periode 2004-2009, sebanyak 30 persen atau 14 orang diantaranya "wajah lama". Antara lain 8 orang dari Golkar, 1 orang dari PKB, 1 orang dari PDIP, 1 orang dari PBB, 2 orang dari PKS dan 3 orang dari PPP. Sementara mantan ketua DPRD Serang Edi Mulyadi terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Banten.

[sumber : Radar Banten : Selasa, 3 Agustus 2004]
 
Next >