Radar Kab. Tangerang
| Sidang Gugatan Pilkada Kabupaten Tangerang |
|
|
| Thursday, 14 February 2008 | |
|
Serang— Sidang kasus gugatan Pilkada Kabupaten Tangerang dilanjutkan lagi setelah sehari sebelumnya digelar sidang perdana dengan pembacaan gugatan dan eksepsi dari pemohon dan termohon. Tim kuasa hukum Jazuli-Airin yang diketuai oleh Martinus Amin SH menghadirkan 3 koper barang bukti beserta 5 orang saksi yang terdiri dari 4 orang saksi fakta dan 1 orang saksi ahli di Pengadilan Tinggi Banten pada Rabu (13/2/2008)
Seperti diketahui sebelumnya pada sidang perdana, Martinus akan membawa saksi dan barang bukti untuk diajukan pada sidang lanjutan. “Kami meminta waktu kepada hakim untuk menghadirkan saksi pada sidang lanjutan esok. Dan kami akan membawa tiga troly barang bukti beserta enam orang saksi,” ujar Martinus di hadapan wartawan. Namun dari keenam saksi itu hanya lima orang saksi yang bisa dimintai keterangan karena keterbatasan waktu. Kelima saksi itu adalah Firdaus, Sulaiman Fikri, Komarudin, Suyanto selaku saksi fakta. Adapun saksi ahli adalah Safrudin Ismail dari Asisten Daerah (Asda) I Propinsi Banten. Barang bukti itu menurut martinus adalah sejumlah data DPT yang menjadi pangkal permasalahan dalam sengketa Pilkada ini. Sebagaimana diketahui ada ratusan ribu lebih daftar pemilih bermasalah yang berhasil ditemukan. [sumber : humas DPD] |
| < Prev | Next > |
|---|



