Home arrow Berita arrow Kuasa Hukum Jazuli-Airin Akan Ajukan PK
Kuasa Hukum Jazuli-Airin Akan Ajukan PK Print E-mail
Sunday, 24 February 2008
Serang—Tim kuasa hukum pasangan Jazuli-Airin yang mensengketakan Pilkada Kabupaten Tangerang berniat mengajukan PK (Peninjauan Kembali) karena Pengadilan Tinggi Banten tidak menerima gugatan yang mereka ajukan atas KPUD Kabuapaten Tangerang.
“Kami menyatakan kalau kami akan ajukan peninjauan kembali (PK) atas keputusan ini,” tegas Martinus Amin setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh Monang Sitohang di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Banten, Serang (21/2) kemarin.

Lebih lanjut Martinus mengatakan bahwa dengan putusan ini sebenarnya kabar gembira bagi KPUD di seluruh Indonesia karena ia menganggap putusan ini memberikan justifikasi bagi KPUD untuk berbuat semaunya. “Sebenarnya putusan yang dikeluarkan oleh PT Banten dengan menolak gugatan kami adalah kabar gembira bagi institusi penyelenggara Pemilu ini, karena sama saja dengan menjustifikasi KPUD untuk berbuat semaunya,” ujar Martinus di hadapan Wartawan.

“Jelas sekali ada banyak permasalahan dan kejanggalan serta kercurangan yang muncul dalam Pilkada Kabupaten Tangerang ini, dan KPUD harus bertanggungjawab,” tambah Martinus.

Sebagaimana diketahui, setelah menjalani persidangan selama 6 hari, gugatan Pilkada Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh pasangan Jazuli-Airin, Pengadilan Tinggi Banten menolak gugatan Pemohon dengan alasan materi gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materil dan kabur (obscure libel).

[sumber : humas DPD KAB Tangerang]
 
< Prev   Next >