| Sosialisasi Aturan, Panwaslu Absen |
| Wednesday, 17 September 2008 | |
|
Ketidakhadiran panwaslu dalam acara sosialisasi aturan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang, di kantor KPUD, Senin (16/9) lalu, membuat tim sukses NiJi kecewa. Kekecewaan ini disampaikan oleh Auliya Kembara, Ketua tim sukses NiJi di Tangerang. Menurut Auliya, panwaslu adalah unsur penting terselenggara atau tidaknya Pilkada Kota Tangerang. “Seharusnya Pemerintah Kota Tangerang, dari awal harus segera mencairkan dana operasional Panwaslu, yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota bersamaan dengan penetapan dana KPUD, pada Desember 2007 yang lalu” tambahnya.
“Seandainya ketidak datangan Panwaslu dikarenakan belum cairnya dana dari Pemerintah Kota, tentu harus ada solusi awal yang dapat membuat Panwaslu bekerja dengan maksimal, karena pelaksanaan Pilkada tinggal menunggu hari”. Ungkap salah seorang Politisi PKS ini. “Seharusnya Pemerintah Kota Tangerang, dari awal harus segera mencairkan dana operasional Panwaslu, yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota bersamaan dengan penetapan dana KPUD, pada Desember 2007 yang lalu” tambah Auliya. Sementara itu Ketua Media Center NiJi, Iskandar, M.Sc., juga menyesalkan tidak datangnya Panwaslu pada acara sosialisasi aturan Pilkada, padahal menurutnya, sebagai salah satu penyelenggara Pilkada, Panwaslu harus datang, apalagi acara ini terkait dengan peraturan Pilkada. “Jika aturan Pilkada tidak tersosialisasi secara utuh kepada unsur pelaksana Pilkada, maka akan membuka pintu pelanggaran pada salah satu proses Pilkada. Pelanggaran yang terjadi tentu saja akan mencoreng proses demokratisasi pada Pilkada”. Ungkap Master jebolan salah satu Universitas di Belanda ini. Netralitas aparat Anggota tim sukses NiJi, Tengku Iwan, meminta KPUD memberlakukan sanksi yang sesuai dengan UU Pemilu, apabila ada aparat Pemerintah termasuk didalamnya PNS yang terlibat dalam kampanye salah satu calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang. Dalam acara yang dirangkai dengan buka bersama dengan seluruh tim sukses peserta Pilkada Tangerang,Tengku Iwan menyatakan, “pihak NiJi sudah memiliki bukti, adanya keterlibatan aparat Pemerintah dalam mengkampanyekan salah satu calon”. [sumber: Humas DPD Kota Tangerang] |